Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih
terhormat di lingkungannya karena seorang guru diharapkan masyarakat dapat
mengembangkan ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa menuju kepada pembentukan manusia seutuhnya yang berdasarkan
Pancasila.
Dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru didefinisikan
sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan dasar dan menengah.
Apabila kita kelompokkan, terdapat tiga jenis tugas
guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam
bidang kemasyarakatan.
Guru merupakan suatu profesi artinya suatu jabatan
atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan
ini mestinya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang
kependidikan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar,
dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan mengandung
pengertian bahwa guru seyogianya menjadi orang tua kedua. Guru seyogianya mampu
menarik simpati sehingga menampilkan kewibawaan bagi para siswanya.
Dalam konteks peningkatan minat
baca anak, upaya guru seyogianya mengembangkan motivasi internal anak yang
memungkinkan anak dapat mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Untuk itu guru
secara terus-menerus membimbing anak untuk mencoba belajar membaca,
mengidentifikasi berbagai persoalan dan merumuskan berbagai alternatif
pemecahan dan perbaikan terhadap persoalan membaca sehingga siswa dapat dengan
sendirinya memiliki keterampilan yang handal untuk menemukan dan memecahkan
masalah melalui membaca, yang datangnya dari dirinya sendiri dan dari
lingkungan sosial dan fisiknya.
Kemudahan guru memberikan hadiah
yang layak kepada siswa yang membiasakan diri membaca merupakan langkah yang
strategis dalam mengembangkan minat baca siswa. Apapun jenis dan tingkat hadiah
yang diberikan, cenderung memiliki potensi yang mampu mendorong siswa lebih
bergairah dan menyukai kegiatan membaca.
Upaya guru
dalam meningkatkan minat baca anak, antara lain: a) membacakan buku untuk siswa
setiap hari (jadikan kebiasaan), b) usahakan buku mudah dilihat dan dijangkau oleh
siswa, c) ajak anak ke tempat yang ada buku, d) bacakan dengan ekspresi, e)
melakukan dengan kegiatan mendongeng, f) memperkenalkan anak pada bacaan-bacaan
yang ada di sekitar, g) memberi kesempatan mengarang, h) melibatkan orang tua
siswa, i) mengajak anak bereksperimen, j) menghargai buku, berikan sebagai
hadiah, k) melakukan dengan gembira.
Upaya guru
dalam kaitannya dengan orang tua siswa adalah senantiasa mendorong keluarga
siswa dalam mengembangkan budaya baca. Hasyim dalam Suprianto (2007: 3) menganjurkan
agar tiap keluarga memiliki perpustakaan keluarga. Sehingga perpustakaan bisa
dijadikan sebagai tempat yang menyenangkan ketika ngumpul bersama istri dan
anak-anak.
Di samping
itu, guru mengarahkan orang tua untuk senantiasa menetapkan jam wajib baca.
Tiap anggota keluarga, baik orangtua maupun anak-anak diminta untuk
mematuhinya. Di tengah kesibukan di luar rumah, semestinya orangtua menyisihkan
waktunya untuk membaca buku, atau sekadar menemani anak-anaknya membaca buku.
Dengan begitu, anak-anak akan mendapatkan contoh teladan dari kedua orang
tuanya secara langsung.
Sedangkan di
tingkat sekolah, rendahnya minat baca anak-anak bisa diatasi dengan perbaikan
pembelajaran membaca dan perpustakaan sekolah. Komunitas sekolah bisa lebih
bertanggung jawab atas kondisi pembelajaran membaca dan perpustakaan yang
selama ini cenderung memprihatinkan. Padahal, pembelajaran membaca dan
perpustakaan sekolah merupakan sumber belajar yang sangat penting bagi
siswanya. Dengan begitu, masalah rendahnya minat baca akan teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar